Sabtu, 05 Juni 2010

01 juni 2010


- Hermeneutika menyatukan dua pola penalaran
- Pendapat Paul Ricoeur

Hukum tidak boleh dilihat secara tekstual saja, tetapi harus secara kontekstual juga.

Teori hermeneutika menyatukan dua pola penalaran, yaitu :
Analitis
- pemecahan kesatuan menjadi bagian-bagian
- deduktif
- gerakan sentrifugal (outwards moving)
Sintesis
- Penggabungan bagian-bagian menjadi satu kesatuan
- induktif
- gerakan sentripetal (inwards moving)

CRIME = Actus Reus + Mens Rea + Absence of a valid defence
Actus reus, merupakan sisi yuridis. Secara Objektif perilaku itu sudah diatur sebagai tindakan menyimpang baik secara hukum maupun moral. Berdasarkan teori HERMENEUTIKA, maka actus reus adalah sebagai teks.
Mens Rea dan absence of a Valid Defence adalah sebagai konteks. Kedua hal ini sebenarnya adalah kajian sosiologi.
Sesuai dengan teori hermeneutika, maka suatu perbuatan pidana itu tidak hanya memperhatikan actus reus saja, tetapi harus memperhatikan mens rea dan absence of a valid defence.

Benarkah sejarah itu alami?
Pendapat Paul Ricoeur (1913-2005) dapat dijadikan sebagai bahan renungan.

Paul Ricoeur dikenal sebagai pengemuka “filsafat ketegangan” (tensive philosophy).
Menurut pendapatnya, ada ketegangan antara manusia sebagai berikut :
-manusia sebagai makhluk fisik 9tunduk pada hukum biologis, alamiah)
-manusia sebagai makhluk berkehendak bebas
(dalam bukunya “Freedom & Nature”)
Juga ada ketegangan antara :
-waktu kosmologis (lampau, kini, yang akan datang)
-waktu manusia

Pendapat Paul ricoeur :
Semula masing-masing adalah peristiwa 9tindakan dan ucapan manusia) yang berdiri sendiri => ini adalah waktu manusia

Peristiwa-peristiwa itu bebas berhubungan kalau ada PLOT.
Plot ditentukan secara arbiter oleh “pengarangnya”.
Plot ini dibuat sedemikian “meyakinkan” supaya terkesan alamiah.
Rangkaian peristiwa menurut plot ini adalah narasi.
Sejarah terbentuk karena narasi.

Jadi PLOt merupakan sarana dalam narasi untuk mengubah waktu manusia (peristiwa yang direka pengarang) menjadi waktu kosmologis (seakan-akan terjadi secara alamiah).

Jadi “sejarah” adalah narasi yang disusun menurut plot pengarangnya

27 april 2010

TEORI PEMBANGUNAN HUKUM (DEVELOPMENT THEORY OF LAW)
KAJIAN DAN PERSPEKTIF POLITIK
NONET & SELZNICK

Philippe Nonet
Karyanya adalah Administrative justice and law and Society in Transition
Philip Selznick, merupakan penulis terkenal di bidang teori organisasi, sosiologi hukum, dan administrasi public. Philip Selznick pernah belajar dan menjadi murid dari Robert K.Merton. Karya dari Selznick di antaranya adalah The Moral Commonwealth.

Hukum sebagai mekanisme pengintegrasi (teori dari Bredemeier)Teori Bredemeier ini mengacu pada teori Parson.
Teori ini mengungkapkan :
Adaptasi (ekonomi) akan melalui proses pengintegrasian oleh system hukum (pengadilan), kemudian akan menghasilkan penataan kembali proses produksi dalam masyarakat.
Pengerjan tujuan (politik) melalui proses pengintegrasian oleh system hukum (pengadilan) kemudian akan menghasilkan legislasi dan konkretisasi tujuan-tujuan masyarakat.
Mempertahankan pola (budaya) melalui proses pengintegrasian oleh system hukum (pengadilan) kemudian menghasilkan keadilan.

Hukum dan Politik
Pendapat Daniel S.Lev, politik adalah lembaga yang primer dn hukum sebagai variable yang mengikuti (misalnya kehidupan Negara berkembang atau Negara bekas jajahan).

Tiga tipe hukum (terkait aspek politik) :
-Represif
-Otonom
-Responsif

Hukum Represif
­-Ditandai dengan adaptasi yang pasif dan oportunistik dari institusi-institusi hukum terhadap lingkungan sosial dan politik.
-Institusi hukum secara langsung dapat diakses oleh kekuatan politik
-Kriminalisasi adalah bentuk yang paling disukai sebagai alat control yang resmi.
-Tidak memperhatikan kepentingan yang diperintah.
Di Indonesia, pernah mengalami tipe hukum yang represif ini, yaitu pada tahun 1959-1998.

Represive lawEnds of law = ketertiban
Legitimacy = ketahanan sosial dan tujuan Negara
Rules = keras dan rinci, namun berlaku lemah terhadap si pembuat hukum
Reasoning = ad hoc, memudahkan mencapai tujuan dan bersifat particular
Discretion = sangat luas, oportunistik
Coercion = ekstensif, dibatasi secara lemah
Morality = moralitas komunal, moralisme hukum, “moralitas pembatasan”
Politics = hukum subordinate terhadap politik kekuasaan
Expectations of obedience = tanpa syarat, ketidaktaatan per se dihukum sebagai pembangkangan
Public Participation =pasif, kritik dilihat sebagai ketidakpastian

Autonomous LawTipe ini seolah-olah menjembatani dari tipe hukum represif kepada tipe hukum responsive.
Ends o law = legitimasi, yaitu untuk mencari keabsahan
Legitimacy = keadilan procedural, dalam tipe hukum otonom, apabila sesuatu sudah mengikuti prosedur maka sudah dirasa adil
Rules = Luas dan rinci, mengikat penguasa maupun yang dikuasai
Reasoning = sangat melekat pada otoritas legal, rentan terhadap formalisme dan legalisme
Discretion = dibatasi oleh peraturan delegasi yang sempit
Coercion = dikontrol oleh batasan-batasan hukum
Morality = moralitas kelembagaan, yakni dipenuhi dengan integritas proses hukum
Politics = hukum independent dari politik pemisahan kekuasaan
Expectations of obedience = penyimpangan peraturan yang dibenarkan, misalnya untuk menguji validitas undang-undang dari perintah
Public participation = akses dibatasi oleh prosedur baku, munculnya kritik atas hukum

Responsive lawEnds o law = kompetisi, untuk memberdayakan masyarakat
Legitimacy = keadilan substantif
Rules = subordinate dari prinsip dan kebijakan
Reasoning = purposif (berorientasi tujuan), pelunasan kompetensi kognitif
Discretion = Luas, tetapi tetap sesuai dengan tujuan
Coercion = pencarian positif bagi berbagai alternative, seperti intensif, system kewajiban yang mampu bertahan sendiri
Morality = Moralitas sipil “moralitas kerja sama”
Politics = terintegrasinya aspirasi hukum dari politik keterpaduan kekuasaan
Expectations of obedience = pembangkangan dilihat dari aspek bahaya substantive, dipandang sebagai gugatan terhadap legitimasi
Public participation = akses diperbesar dengan integrasi advokasi hukum dan sosial

20 april 2010

Pluralisme Hukum Dalam Sosiologi Hukum

Indonesia merupakan negara dengan tingkat pluralisme hukum yang tinggi dikarenakan adanya berbagai golongan-golongan suku dan agama. Pluralisme Hukum makin menjadi isu penting,karena:
- peninggalan produk hukum era hindia. Belanda yang belum tergantikan (belum ada regilasi baru yang dibuat lembaga negara indonesia)
- eksistensi hukum adat yang pada beberapa wilayah masih sangat kuat
- penerapan hukum syariah pada beberapa wilayah
- dampak arus transnasional.khusus dilapangan hukum ekonomi
- tidak adanya desain sistem hukum nasional indonesia. Ada gerakan perubahan pada tahun 1960-an
Contohnya: UUPA (UU No.5 Tahun 1960).
Selepas lahirnya UUPA lewat tumbangnya orde lama dengan munculnya rezim oiba pada tahun 1966 unifikasi kembali mencuat. terdapat lembaga PROLEGNAS (Program Legislasi Nasional) yang berfungsi untuk membentuk cetak biru (blue print) nasional secara keutuhan untuk menyusun produk leglislasi nasional secara terpetakan serta sistematik.

Rechtsvacuum adalah kondisi yang dianggap tiada hukum yang atur, sehingga hukum tidak mampu memberi solusi.
Vigilante adalah
pihak-pihak yang mengatasi kekosongan semua ini (hukum negara). Hukum kita ini lebih lanjut banyak menerapkan prinsip gerakan sentripental( gerakan ke dalam) dimana unsur-unsur hukum asing dibiarkan masuk kedalam level Filter tertentu dari hukum nasional kita. baik itu melalui ratifikasi, lewat adopsi hukum asing, dan sebagainya.

*Teori CHAOS oleh Charles Stampford (Orsoder of Law Theory)

Menurut teori ini, sistem hukum dikatakan sudah cair. teori tersebut dikemukakan oleh Charles sekitar tahun 1989. hukum bukan realistas yang bisa diprodiksi,bukan juga sesuatu relasi yang seimbang. hukum baru bisa berkembang jikalau ada kajian atas pro dan kontra, inovasi, dan daya kritis. Berkisar pada 3 pertanyaan dasar yaitu:
1. apakah hukum adalah hukum negara, apakah aturan normatif lainnya juga hukum?
2. apakah pluralisme hukum merupakan konsep hukum memungkinkan analisis tentang
hubungan analistis komperatif?
3. apakah proses pluralistis hukum memungkinkan analistis tentang hubungan kekuasaan
diantara berbagai aturan hukum?
Pemerintah Hindia-Belanda pernah mencoba menerapkan unifikasi hukum tetapi gagal.
Menurut Mazhab, sejarah hukum merupakan produk sejarah, produk waktu, bukan produk negara sehingga tidak perlu dibuat.
Menurut pemikiran kaum Etatis bahwa hanya hukum negara yang layak disebut hukum.

* Konsep analistis komparatif dan konsep politik hukum

- Ada pengakuan sistem hukum negara,melahirkan:
1. Pluralisme negara menurut Wodman
2. Pluralisme relatif menurut Vanderlinden
3. Pluralisme lemah menurut Griffink

- Tidak tergantung pada pengakuan apapun, melahirkan:
1. Pluralisme dalam menurut Wodman
2. Pluralisme deskriptif menurut Vanderlinden
3. Pluralisme kuat menurut Griffink.

13 april 2010

CLS ( Critical Legal Studies) 

Hukum itu adalah produk Negara ( dibuat oleh Negara). Secara teoritis, hukum itu dibuat untuk menegakkan keadilan dalam lingkungan masyarakat, jadi konsep demi hukum sama dengan demi keadilan karena wujud dari keadilan adalah hukum itu sendiri. Hukum itu seolah-olah bersifat monolitik, jadi negara yang berhak menafsirkannya karena Negara dianggap sebagai cara yang paling efektif untuk mengatasi segala permasalahan yang bermunculan di masyarakat.
Critical Legal Studies (CLS) mempelajari tentang studi hukum kritis dimana studi hukum ini ingin menerangkan bahwa hukum “law in the books” seyogyanya tidak sejalan dengan “law in action”. CLS dapat dianalogikan seperti mempelajari patologi sosial (studi tentang sosiologi yang sakit) dimana hukum yg itu sakit sehingga tidak berjalan dengan semestinya dan tidak bekerja secara efektif dan efisien dikarenakan oleh hal – hal tertentu yang akan diuraikan dalam CLS.
Latar Belakang CLS
Ada 3 konsep tradisi dari terbentuknya CLS yakni dipelopori oleh Jerman, Inggris, dan Amerika Serikat.
Di AS, CLS lahir sekitar tahun 1977 dalam pertemuan di kota Madison (Wisconsin). Yang menggagasi terbentuknya CLS ini diantaranya :
· Akademisi pejuang hak-hak sipil (buruh, anak-anak, dll)
· Aktivis anti perang Vietnam (1960-1970)
· Ilmuan yang tertarik pada kritik Marxis atas struktur sosial.
· Praktisi hukum dibidang advokasi publik.
Dari hasil pertemuan itu, mereka menemukan suatu kesepakatan bahwa hukum sering dipakai untuk melegitimasi kepentingan kelas-kelas / kepentingan –kepentingan tertentu (misalnya kaum borjuis / kelas penguasa). Contoh: agar hukum perlindungan konsumen tidak muncul, maka diasumsikan kedudukan produsen dan konsumen adalah sejajar (tetapi pada akhirnya UU itu juga berlaku). Produk hukum yang baru sulit lahir dikarenakan adanya kesepakatan antara pengusaha dan penguasa agar produk hukum yang nantinya akan dibuat, dapat meminimalisir hal-hal yang dapat merugikan pihak pengusaha tersebut. Pada Negara Amerika Serikat sendiri juga sebenarnya hukum perlindungan konsumen merupakan produk hukum yang relatif baru. Produk hukum ini dapat muncul karena adanya tuntutan dari masyarakat sehingga mengakibatkan pengusaha terbebani karena UU itu. CLS pada dasarnya selalu mencurigai setiap Undang-Undang, tetapi bukan berarti CRITS (penganut CLS) itu apartis karena mereka lebih kepada mengkritisi setiap UU yang ada.
Critical Legal Studies tidak berpijak pada satu model norma tertentu dan tidak pernah bertujuan untuk dapat menemukan satu model norma tertentu tersebut. Akan tetapi gerakan ini mencoba mencermati teori dan praktek hukum yang sepenuhnya antitesis yang oposisinya didasarkan pada argumen tersendiri.
Pada abad ke 19, seorang pemikir dari Brazil, Roberto Unger mengemukakan tentang teori “masyarakat pasca liberal”. Beliau mengemukakan bahwa terjadi pergeseran prinsip bernegara dari liberal klasik ke pasca liberal. Penyebabnya adalah :
· Jumlah peraturan dan praktisi makin banyak
· Dalam pasca-liberal negara justru makin intervensionis sehingga mengakibatkan hukum makin berpihak
· Hakim menerapkan “standart terbuka” dalam memberi makna (banyak makna, tergantung hakim) seperti pendekatan purposif. Jadi, lembaga peradilan mulai menyerupai lembaga administratif dan lembaga politik lainnya.
CLS tidak sependapat dengan adanya otoritas hukum yang tinggi dari negara karena masyarakat sendiri mempunyai otonominya masing-masing sehingga masyarakat bisa mengatasi masalahnya sendiri. Jika negara selalu ikut campur, akan mengakibatkan timbulnya masalah baru yang lebih berbelit-belit.
Dasar dari pemikircan CLS itu sendiri adalah :
· Hukum adalah alat kekuasaan (produk politik) sehingga aturan hukum = aturan politik
· Tak ada “the rule of law”, yang ada “the political rules”
· Politik terkait kekuasaan
· Aturan hukum = aturan dari siapa yang berkuasa.
CLS sangat menentang dua tradisi yang sangat melekat pada positivisme hukum, yaitu tentang konsep rule of law dan legal reasoning.
1. Rule Of Law
Konsep ini memberi jaminan bagi kebebasan individual dan kesamaan kedudukan di hadapan hukum atau dikenal sebagai Negara hukum (konsep equality before the law).
2. Legal Reasoning (Penalaran Hukum)
Menurut CLS, tidak ada penalaran hukum . yang ada hanyalah penalaran moral dan politik.
Hukum itu sendiri adalah ilmu nalar (deduktif) dan yang menjadi pola Legal Reasoning adalah silogisme.

Hukum nalar deduktif (penalaran hukum dari yang umum ke khusus) terdiri dari :
· premis mayor, diturunkan dari aturan-aturan normative
· premis minor, yaitu fakta-fakta yang ada di masyarakat
· konklusi yang merupakan keputusan hukum
Berkenaan dengan konsep Rule Of Law, pernyataan tentang semua orang sama kedudukannya di depan hukum (equality before the law) adalah omong kosong belaka karena pada kenyataannya terdapat banyak sekali hirarki kekuasaan dalam masyarakat (contoh : kulit putih-berwarna , majikan-buruh, orang dewasa-anak-anak, dll). Hukum secara jelas tidak dapat melepaskan diri dari perbedaan hirarki ini meskipun kaum positivisme hukum seringkali menyangkalnya.
Kritikan CLS terhadap kaum liberal :
1. Kritik terhadap hak
Menurut CLS, wacana “hak” oleh kaum liberal hanya menguntungkan kelas tertentu. Negara berusaha mencari solusi dari pertentangan hak ini, seolah-olah Negara berperan sebagai suatu lembaga yang mempunyai kewajiban untuk menyelesaikan masalah ini. CLS mengkritik bahwa Negara tidak pernah memandang kemampuan dari masyarakat yang sebenarnya juga dapat menyelesaikan permasalahan hak itu secara sendiri, jadi kemampuan masyarakat itu dibatasi dan dikekang karena keegoisan dari pihak-pihak yang terkait.
2. Kritik terhadap pendidikan hukum
Menurut CLS, pendidikan hukum hanya sekedar sebagai ajang ideology yaitu demi kepentingan pemerintah dan penguasa. Pendidikan hukum itu sebenarnya bisa menjadi pendidikan yang "membebaskan" para calon kaum intelek untuk berargumentasi, (contoh sederhananya adalah mahasiswa) dengan lebih dahulu memahami 2 aspek, yaitu aspek sosiologis-politis dan aspek etis dari para pihak yang terlibat di dalam suatu hubungan hukum. Menurut kaum liberal tidak ada kontradiksi antara kepentingan sosial dan individu dikarenakan negara akan melindungi kebebasan individu, seperti yang tercantum dalam Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi, “ Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.” Tetapi CRITS meyakini bahwa ada kontradiksi yang pokok (bersifat fundamental) antara kepentingan sosial dan individu. Semua kepentingan-kepentingan dari pihak-pihak yang terkait itu pada dasarnya relatif dan kultural, tidak bersifat universal.
Karena adanya kritik-kritik di atas, maka CRITS sering dianggap sebagai suatu ajaran yang hanya bisa member kritikan tanpa dapat memberikan suatu solusi yang baik untuk menata hukum itu agar kembali menjadi efektif. Owen Fiss yang merupakan salah satu dari CRITS pernah menyatakan bahwa CLS selalu ingin membuka topeng hukum, tetapi tidak bermaksud menjadikan hukum tambah efektif.
Hal inilah yang membuat CLS ingin mengubah statement buruk tentang dirinya dengan tanggapan dari CRITS yang menyatakan bahwa kritik diperlukan untuk membuka suatu transformasi tradisi hukum karena dewasa ini hukum sudah kehilangan klaimnya untuk menjamin peradaban dan obat prosedural bagi dunia nyata yang penuh konflik.
Pesan yang dapat kelompok kami berikan untuk materi kali ini adalah agar Negara dapat benar – benar memihak yang benar demi terciptanya stabilitas dan keadilan hukum itu sendiri. Mungkin kelihatannya memang tidak segampang membalikkan telapak tangan, tetapi kalau dapat dimulai dari pribadi masing-masing, tentu akan berkembang terus dan akhirnya sosiologi hukum yang dilihat dari potret masyarakat itu sendiri tidak menjadi suatu sosiologi yang sakit itu dapat berkurang dan menuju ke arah yang lebih baik lagi.

06 april 2010

Tatanan Sosial dan Pengendalian Sosial
Perbedaan sosiologi makro dan mikro
- Sosiologi mikro mempelajari situasi
- Sosiologi makro mempelajari struktur

Menurut Ralph Linton, struktur sosial memiliki 2 konsep penting
- status (a collection of rights and duties)
contoh : hak dan kewajiban dosen adalah….
- peranan (the dynamic aspect of status)
contoh : untuk melaksanakan hak dan kewajiban itu, dosen mengajar dengan cara…

Menurut Linton, status sosial dapat dibedakan menjadi :
-status yang diperoleh (ascribed status) : tertutup
-status yang diraih 9achieved status) : terbuka
Menurut Robert K. Merton, seseorang tidak hanya memiliki 1 status saja, sehingga berakibat ada banyak peranan pula.

Pranata sosial (institusi sosial)Sekumpulan status dan peranan yang berjalan stabil dan karenan mampu memenuhi kebutuhan anggota-anggotanya disebut pranata sosial. Jadi pranata terdiri dari seperangkat aturan yang terlembagakan (institutionalized), dengan cirri-ciri :
diterima oleh sejumlah besar anggota system sosial itu
diinternalisasikan (internalized)
diwajibkam (dengan sanksi atas pelanggarannya)
catatan:pranata sosial adalah suatu sistem tata kelakuan yang mengatur perilaku dan hubungan antara anggota masyarakat agar hidup aman, tenteram dan harmonis. Dengan bahasa sehari-hari kita sebut “aturan main/cara main”. Jadi peranan pranata sosial sebagai pedoman kita berperilaku supaya terjadi keseimbangan sosial

Pengertian masyarakatMenurut Marion Levy (1965)
-masyarakat harus mampu bertahan melebihi masa hidup seorang individu
-rekrutmen seluruh/sebagian anggotanya melalui reproduksi
-kesetiaan pada suatu “system tindakan utama bersama”
-adanya system tindakan utama yang bersifat swasembada

Menurut Talcott Parsons (1968)
-bersifat swasembada
-melebihi masa hidup individu normal
-merekrut anggota secara reproduksi biologis
-melakukan sosialisasi terhadap generasi berikutnya
Menurut Edwars Snils
-self-sufficiency
-self-regulation
-self-generation

Pengendalian SosialEmile Durkheim pernah menyebut tentang fakta sosial, yaitu kekuatan paksaan dari luar individu. Fakta sosial ini mengendalikan perilaku individu-individu. Fakta sosial yang paling kuat daya paksanya adalah hukum. Peter L. Berger & Brigitte Berger (1981) mengartikan pengendalian sosial sebagai “various means used by a society to bring recalcitrant members back into line”, yaitu aneka cara yang digunakan masyarakat untuk menertibkan anggotanya yang membangkang.

Joseph S.Roucek (1965) menyatakan pengendalian sosial sebagai “a collective term for those processes, planned or unplanned, by which individuals are taught, persuaded, or complied to conform to the usages and life-values of groups”, yaitu istilah kolektif yang mengacu pada proses terencana atau tidak terencana tatkala individu diajarkan, dibujuk, atau dipaksa menyesuaikan diri pada kebiasaan dan nilai hidup kelompok.
Jika Berger mendefinisikan pengendalian sosial terbatas pada mereka yang membangkang, maka Roucek mendefinisikan pengendalian sosial ditujukan pada semua proses sosialisasi.
Hukum dapat dipakai untuk sarana pengendalian sosial ditandai dengan pemberian kewenangan bagi Negara untuk melakukan paksaan fisik. Mekanisme pengendalian sosial lainnya :
membayar ganti rugi/denda
mencopot dari jabatan
mengucilkan dari pergaulan
mempermalukan di depan umum, dll.
Catatan:
Social control atau pengendalian sosial adalah sesuatu yang nyata dilakukan oleh masyarakat sebagai bentuk upaya untuk menciptakan kondisi yang mereka inginkan. Ada beberapa pendapat tentang definisi pengendalian sosial, antara lain:

Astrid S. Susanto
mengemukakan, bahwa pengendalian sosial adalah kontrol yang bersifat psikologis dan nonfisik karena merupakan “tekanan mental” terhadap individu sehingga individu akan bersikap dan bertindak sesuai dengan penilaian dalam kelompok tersebut.

Karel Veeger
mendefinisikan pengendalian sosial sebagai kelanjutan dari proses sosialisasi dan berhubungan dengan cara-cara dan metode-metode yang dipergunakan untuk mendorong seseorang agar berperilaku selaras dengan kehendak kelompok atau masyarakat, yang jika dijalankan secara efektif, perilaku individu akan konsisten dengan tipe perilaku yang diharapkan. Secara umum dapat disimpulkan bahwa upaya untuk mewujudkan kondisi seimbang didalam masyarakat disebut pengendalian sosial

CARA DAN BENTUK PENGENDALIAN SOSIAL
Robert M.Z Lawang mengemukakan beberapa cara dan bentuk pengendalian sosial yang biasanya dilakukan orang dalam suatu masyarakat untuk mengontrol perilaku orang lain yang menyimpang, antara lain:
1. Desas-desus
(Gosip), yaitu “kabar burung” atau “kabar angin” yang kebenarannya sulit dipercaya. Namun dalam masyarakat pengendalian sosial ini sering terjadi. Gosip sebagai bentuk pengendalian sosial yang diyakini masyarakat mampu untuk membuat pelaku pelanggaran sadar akan perbuatannya dan kembali pada perilaku yang sesuai dengan nilai dan norma dalam masyarakat. Gosip kadang dipakai sebagai alat untuk mengangkat popularitas seseorang, misalnya artis, pejabat, dsb

2. Kekerasan Fisik
dilakukan sebagai alternatif terakhir dari pengendalian sosial, apabila alternatif lain sudah tidak dapat dilakukan. Namun banyak kejadian, perlakuan ini terjadi tanpa melakukan bentuk pengendalian sosial lain terlebih dahulu. Contoh:
Seorang bapak memukul anaknya karena membantah dan berani kepada orang tua.
Rumah dukun santet dibakar.
Petugas keamanan menembak perusuh tanpa tembakan peringatan terlebih dahulu.

3. Hukuman (Punishment)
adalah sanksi negatif yang diberikan kepada pelaku pelanggaran tertulis maupun tidak tertulis. Pada lembaga formal diberikan oleh Pengadilan, pada lembaga non formal oleh Lembaga Adat.

4. Intimidasi
,yaitu berhubungan dengan segala hal yang membuat pelaku menjadi takut sehingga ia mengakui perbuatannya. Intimidasi biasanya berupa ancaman, misalnya: penetapan hukuman mati bagi pengedar narkoba merupakan ancaman agar tidak ada lagi yang berani mengedarkan narkoba.

5. Ostratisme
, yaitu pengendalian dengan cara pengucilan. Hal ini dilakukan agar orang menyadari perbuatannya sehingga ia bisa berbaur kembali dengan orang lain. Misalnya, anak yang sombong dikucilkan dan dijauhi oleh teman-temannya

30 maret 2010

EMPAT TEORI PENTING DALAM SOSIOLOGI

1. Teori Interaksi Simbolik (Herbert Blumer)
Seorang tokoh modern dari teori interaksionalisme simbolik ini menjelaskan perbedaan antara teori ini dengan behaviorisme sebagai berikut. Menurut Blumer, istilah interaksionalisme simbolik menunjukkan kepada sifat khas dari interaksi antar manusia. Kekhasannya adalah bahwa manusia saling menerjemahkan dan saling mendefinisikan tindakannya. Bukan hanya sekedar reaksi belaka dari tindakan seorang terhadap orang lain.
Proses interpretasi yang menjadi penengah antara stimulus dan respon menempati posisi kunci dalam teori interaksionalisme simbolik. Benar penganut teori ini mempunyai perhatian juga terhadap stimulus dan respon. Tetapi perhatian mereka lebih ditekankan kepada prosesinterpretasi yang diberikan oleh individu terhadap stimulus yang datang itu. Dan masalah ini pula yang membedakan antara mereka dengan penganu behaviorisme.


2. Teori Pertukaran Sosial (George Homans)
Inti teori pertukaran Homans terletak pada sekumpulan proposisi fundamental. Meski beberapa proposisinya menerangkan setidaknya dua individu yang berinteraksi, namun ia dengan hati-hati menunjukkan bahwa proposisi itu berdasarkan prinsip psikologis. Dengan dua alasan; (1)proposisi itu biasanya dinyatakan dan diuji secara empiris oleh orang yang menyebut dirinya sendiri psikolog; (2)proposisi itu bersifat psikologis karena menerangkan fenomena individu dalam masyarakat.
Homans menghubungkan proposisi rasionalitas dngan proposisi kesuksesan, dorongan, dan nilai. Proposisi rasionalitas menerangkan kepada kita bahwa apakah orang akan melakukan tindakan atau tidak tergantung pada persepsi mereka mengenai peluang sukses. Proposisi rasionalitas juga tak menjelaskan kepada kita mengapa seorang actor menilai satu hadiah tertentu lebih daripada hadiah yang lain; untuk menjelaskan ini kita memerlukan proposisi nilai. Pada akhirnya teori Homans dapat diringkas menjadi pandangan tentang actor sebagai pencari keuntungan yang rasional.


3. Teori Fungsional Struktur (Robert K. Merton)
Robert K. Merton seorang pentolan teori ini berpendapat bahwa obyek analisa sosiologi adalah fakta social seperti: peranan social, pola-pola konstitusional, proses social, organisasi kelompok, pengendalian social, dan sebagainya. Hamper semua penganut teori ini berkecenderungan untuk memusakan perhatiannya kepada fungsi dari satu fakta social terhadap fakta social yang lain. hanya saja menurut Merton pula, sering terjadi pencampuradukan antara motif-motif subyektif dengan pengertian fungsi. Padahal perhatian fungsionalisme structural harus lebih banyak ditujukan kepada fungsi-fungsi dibandingkan dengan motif-motif. Fungsi adalah akibat-akibat yang dapat diamati yang menuju adaptasi atau penyesuaian dalam suatu system. Oleh karena fungsi ini bersifat netral secara ideologis maka Merton mengajukan pula satu konsep yang disebutnya dis-fungsi. Sebagaimana struktur social atau pranata social dapat menyumbang terhadap pemeliharaan fakta-fakta social lainnya, sebaliknya ia juga dapat menimbulkan akibat-akibat yang bersifat negative.



4. Teori Konflik (Karl Marx)
Marx mengasumsikan suatu pandangan yang bersifat materialistis dan dialektik dari masyarakat.dengan berusaha menganalisis hubungan yang dinamis antara landasan/dasar-dasar ekonomi masyaraka dan super struktur normatifnya untuk menyintesiskan kembali individu dan alam, dia berasumsi bahwa materi menentukan/mempengaruhi nonmateri, yang berakibat meningkatnya sistem pembagian kerja dan kepemilikan pribadi dan menggerakkan/mendorong sistem social melalui serangkaian tahapan tertentu: kesukuan, komunalisme, feodalisme, kapitalisme,dan bahkan sosialisme yang menyatukan kemanusiaan dengan alam.
Dengan tujuan analisis hubungan antara gagasan dan kondisi, metodologi yang digunakan adalah dengan dua cara; (1)sosiologi historis; dan (2)aplikasi metode dialektika materialisme.

23 maret 2010

PROSES SOSIAL
Objek sosiologi sebenarnya membicarakan proses sosial (segi dinamis) dan struktur sosial (segi statis).
Proses sosial adalah cara berhubungan timbale balik (saling mempengaruhi) di antara individu/kelompok. Proses sosial ini mendorong munculnya perubahan sosial. Bentuk-bentuk (pola) hubungan ini disebut interaksi sosial.

Bentuk-bentuk interaksi sosial
1. ASOSIATIF
ko-operasi (kerjasama)
akomodasi
asimilasi
akulturasi
2. DISASOSIATIF
kompetisi (persaingan)
kontravensi
konflik (pertikaian)

ASOSIATIFo KO-OPERASI
Timbul karena ada orientasi individu yang sesuai dengan kelompoknya (in group), ada kepentingan yang sama (sama-sama membutuhkan sesuatu)
Tiga bentuk ko-operasi
1) bargaining : keja sama saling bertukar barang/jasa
2) co-optation : kerja sama dengan menerima nilai/unsure baru dari pihak yang lebih kuat posisi tawarnya
3) coalition : kerja sama dari beberapa pihak yang sebenarnya berbeda karakter/struktur organisasi, namun memiliki tujuan yang sama
catatan : ko-operasi terjadi karena ada in group feeling yang sama yang menimbulkan rasa kecocokan sehingga dapat bekerja sama.
Bargaining pada umumnya terjadi pada pola equal, tapi hal ini tidak harus. Ada pola yang tidak equal tetapi berusaha diequalkan, disebut co-optation.
Contoh co-optation : jasa pengiriman barang, ada ketentuan bahwa apabila barangnya hilang maka akan diganti dengan 10 kali ongkos kirim, tetapi ketentuan seperti ini tidak pernah ditanyakan kesepakatannya kepada kita, jadi kita hanya bisa menerima ketentuan ini karena posisi tawar kita lemah
o AKOMODASI
Timbul karena para pihak berusaha untuk mencapai titik keseimbangan (equilibrium).
bentuk akomodasi :
1) Toleration : ada pihak yang untuk sementara menghindar
2) Coercion : pihak yang lemah terpaksa menerima (misalnya perbudakan)
3) Compromise : para pihak saling menurunkan tuntutannya (konsesi)
4) Adjudication : melali pengadilan
5) Arbitration
6) Mediation
7) Conciliation
8) Stalemate : para pihak berhenti konflik karena terjadi deadlock (cold-war)
Catatan : arbitration, mediation, conciliation merupakan berntuk penyelesaian sengketa di luar pengadilan atau yang dikenal sebagai ADR (Alternatif Dispute Resolution).
Pada Conciliation, seorang konsiliator bertindak pasif, hanya sebagai penyedia forum, tetapi tidak ikut campur dalam masalah.
Pada Mediatoin, mediator lebih aktif dari konsiliator, aktif berusaha menjembatani proses menyelesaikan masalah, tetapi pasif/tidak ikut dalam pengambilan putusan akhir.
Pada arbitration, arbiter sangat aktif, sudah seperti hakim (hakim swasta), arbiter aktif dalam proses dan juga yang membuat putusan akhir.
o ASIMILASI
Timbul karena satu pihak mengidentifikasikan dirinya sama dengan pihak lain yang lebih dominant (meleburkan diri)
Faktor yang mempercepat terjadinya asimilasi :
1) Toleransi : harus dimiliki oleh pihak yang kurang dominant
2) Sikap membuka diri bagi orang asing : dari pihak yang dominant
3) Kesamaan tingkat kesejahteraan
4) Persamaan budaya (agama, bahasa, adat istiadat, dll)
5) Persamaan cirri fisik
6) Perkawinan campuran(amalgamasi)
7) Ada musuh bersama
8) Dukungan kondusif dari pemerintah
Catatan :
Faktor yang dapat menjadi penghalang terjadinya asimilasi :
-Terisolasinya kehidupan suatu golongan tertentudalam masyarakat (golongan minoritas)
-Kurangnya pengetahuan mengenai kebudayaan yang dihadapi
-Perasaan takut terhadap kekuatan suatu kebudayaan yang dihadapi
-Perasaan bahwa suatu kebudayaan golongan atau kelompok tertentu lebih tinggi daripada kebudayaan golongan atau kelompok lainnya (adanya sikap superior)
-Perbedaan warna kulit atau cirri-ciri badaniah
-Adanya in-group feeling yang kuat
-Terganggunya golongan minoritas oleh golongan yang berkuasa
-Adanya factor perbedaan kepentingan yang ditambah dengan pertentangan-pertentangan pribadi
o AKULTURASI
Timbul karena beberapa pihak saling membuka diri sehingga ada unsure kebudayaan yang saling bertukar dan diterma penuh sebagai adapt istiadat yang baru.
Catatan : pada akulturasi, unsure asing masing terlihat

DISASOSIATIF
o KOMPETISI
Timbul karena ada perbedaan kepentingan di antara beberapa pihak, sehingga mereka saling berlomba memperebutkan satu posisi tertentu, baik yang pribadi maupun kelompok.
Contoh : persaingan antar sesama mahasiswa, pelaku usaha, parpol.
Catatan : Hukum menganjurkan kompetisi yang fair bahkan mengharuskan, tidak boleh adanya anti persaingan/praktek monopoli.
Beberapa fungsi positif kompetisi:
-Pendorong bagi masyarakat untuk terus mencapai tahap kemajuan yang makin tinggi
-Memusatkan perhatian dan pikiran, tenaga dan sarana manusia untuk mencapai hasil yang lebih baik daripada hasil yang telah dicapai pada masa kini, bahkan hasil terbaik di antara orang-orang lain
-Merangsang kreativitas untuk selalu membuat penemuan baru
Efek negative yang timbul dari kompetisi:
-Dari sudut etika, tindakan destruktif yang hendak menyingkirkan orang-orang lemah dari masyarakat, dipermasalahkan secara serius nilai moralnya
-Jika tidak dikontrol dapat mengakibatkan bentrokan dalam masyarakat
o KONTRAVENSI
Timbul karena adanya perbedaan pemahaman/pandangan pada satu pihak terhadap pihak lain sehingga muncul sikap dan/atau perilaku menentang (namun belum sampai tahap menggunakan kekerasan).
Contoh : kontravensi karena tradisi (diturunkan dari satu generasi ke generasi berikutnya), kontravensi menyangkut perbedaan gender, kontravensi di bidang politik
Catatan :
Menurut Leopold von Wiese dan Howard Backer dalam Soekanto (1982), ada lima bentuk kontravensi, yaitu :
-umumnya meliputi perbuatan-perbuatan seperti penolakan, keengganan, perlawanan, perbuatan menghalang-halangi, protes, gangguan-gangguan, perbuatan kekerasan dan mengacaukan rencana pihak lain
-Bentuk yang sederhana seperti menyangkal pernyataan orang lain di depan umum, memaki-maki melalui surat-surat selebaran, mencerca, memfitnah, melemparkan beban pembuktian kepada pihak lain, dsb
-Bentuk yang intensif, meliputi penghasutan, menyebarkan desas-desus, mengecewakan pihak lain, dst
-Bentuk yang rahasia, seperti mengumumkan rahasia pihak lain, berkhianat, dst
-Bentuk yang taktis, misalnya mengejutkan lawan, mengganggu atau membingungkan pihak lain. Contoh : memaksa pihak lain menyesuaikan diri dengan kekerasan, provokasi, intimidasi, dst.
o KONFLIK
Timbul karena para pihak berusaha untuk mencapai tujuan masing-masing dengan cara saling menentang pihak lawan dengan cara memberi ancaman dan/atau menggunakan kekerasan.
Contoh :konflik pribadi, konflik rasial, konflik kasta/kelas sosial, konflik internasional (antara lain perang terbuka).
Catatan :
Akibat-akibat bentuk pertentangan, adalah :
-Meningkatnya rasa solidaritas in-group
-Goyah dan retaknya persatuan kelompok
-Perubahan kepribadian para individu
-Hancurnya harta benda dan jatuhnya korban manusia