Dalam mempelajari sosiologi hukum, pertama-tama harus mengetahui kaitan antara ilmu hukum dan sosiologi. Ilmu hukum pada dasarnya mengikuti aturan hukum yang berdasar dari pendekatan normatif (Normative Approach). Pendekatan normatif adalah hukum itu mengikuti undang-undang atau peraturan-peraturan yang telah dikodifikasi (Law In the Books). Jadi berdasarkan pendekatan normatif, hukum itulah yang seharusnya berjalan di masyarakat, mengatur kehidupan dalam masyarakat (Law as “IT OUGHT TO BE”). Sedangkan sosiologi dalam mempelajari hukum menggunakan pendekatan empiris (empirical approach) yang maksudnya hukum berdasarkan perbuatan atau tindakan yang ada di dalam masyarakat (Law in Action). Maka, hukum itu sebagaimana yang berlaku dalam masyarakat (Law as “IT IS”). Gabungan dari kedua pendekatan inilah yang akhirnya melahirkan Sosiologi Hukum. Sosiologi hukum ini mengkaji Law as “IT OUGHT TO BE” dan Law as “IT IS”, misalnya peraturan penggunaan jalur busway hanya untuk busway saja, tetapi dalam kenyataannya masih banyak kendaraan selain busway yang menggunakan jalur tersebut. Dalam hal ini lah salah satu hal yang dikaji dalam sosiologi hukum.
2. Pengelompokkan Ilmu Berdasarkan Pendekatan Empiris
Ilmu yang ditinjau dari pendekatan empiris dapat digolongkan menjadi 2, yaitu :
Ilmu Teoretis, yaitu ilmu yang mengkaji tentang suatu kejadian-kejadian alam yang dapat dijadikan sebagai materi pembelajaran. Contoh : fisika
Ilmu Praktis, yaitu ilmu yang diterapkan dalam pergaulan di masyarakat. Contoh : etika
Perbedaan antara Ilmu Teoretis dan Ilmu Praktis antara lain :
Perbedaan | Ilmu Teoretis | Ilmu Praktis |
Sifat | Kausalitas, imputansi | Normologis, kausalitas |
Tujuan | Sekadar menambah pengetahuan | Menawarkan penyelesaian atas suatu problema konkret |
Penggunaan produk | Tidak digunakan sendiri, tetapi diserahkan kepada ilmu lain | Merupakan tawaran penyelesaian langsung atas suatu problema konkret |
Kerja sama dengan ilmu lain | Cenderung tidak dilakukan | Menjadi keharusan |
Kandungan seni | Ada | Tidak |
Contoh | Ilmu-ilmu formal, ilmu-ilmu empiris, dll | Ilmu kedokteran, ilmu teknik, ilmu komunikasi, dll |
Ilmu teoretis dibagi lagi menjadi 2, yaitu ilmu formal dan ilmu empiris. Dibawah ini adalah beberapa perbedaan antara ilmu formal dan ilmu empiris :
Perbedaan | Ilmu Formal | Ilmu Empiris |
Hal yang diselidiki | Sistem penalaran dan perhitungan | Gejala faktual |
Pendekatan kebenaran | Terkait sesuatu yang formal | Terkait sesuatu yang material |
Logika matematika, teori sistem |
Catatan :
Apriori/koherensi adalah pernyataan benar sesuai dengan kenyataan
Aposteriori/korespondensi adalah pernyataan yang harus dibuktikan secara faktual
Perbedaan Ilmu Alam dan Ilmu Kemanusiaan yaitu :
Perbedaan | Ilmu Alam | Ilmu Kemanusiaan |
Hal yang diselidiki | Gejala faktual berupa realitas fisik alam semesta | Gejala faktual berupa kompleksitas manusia secara keseluruhan |
Metode penelitian | Kuantitatif | Kualitatif dan kuantitatif |
Tingkat objektivitas | Menuntut sangat tinggi | Tidak menuntut tinggi |
Reaksi terhadap eksperimen | Dapat berulang-ulang dengan reaksi spesifik yang sama | Kondisi eskperimen yang pasti berbeda, jadi reaksi berbeda |
Contoh | Biologi, ontomologi, fisika, kimia, dll |
3. FAKTA SOSIAL DAN TINDAKAN SOSIAL
Fakta Sosial / sosiologi adalah ilmu yang mempelajari tentang fakta sosial. Fakta-fakta sosial seperti cara bertindak, berpikir, dan, berperasaan yang semuanya dikendalikan dan dipaksakan oleh kekuatan memaksa eksternal (diluar) diri individu.
Fakta sosial dapat juga dikatakan berbuat karena dipengaruhi, sedangkan tindakan sosial itu berbuat karena mempengaruhi.
Sosiologi itu menjadi perhatian ketika:
- Sosiologi menjadi menarik untuk dikaji apabila terjadi ganggguan terhadap kohesi sosial.
- Gangguan terjadi karena masyarakat itu berproses (social processes).
- Proses sosial terjadi karena ada interaksi sosial.
- Adanya interaksi sosial, Interaksi sosial terjadi karena:
-Adanya kontak sosial (social contact)
-Adanya komunikasi (communication)
Proses sosial atau interaksi sosial dapat dilakukan
jadi, dalam berinteraksi di masyarakat tergantung anda, apakah anda akan menjadi pelaku fakta sosial, atau pelaku tindakan sosial.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar